MAKALAH: HAK-HAK ATAS TANAH ADAT



MAKALAH

HAK-HAK ATAS TANAH ADAT




A    LATAR BELAKANG
  Sebagai salah satu unsur esensial penbentuk negara, tanah memegang peran penting dalam kehidupan dan penghidupan bangsa pendukung negara yang bersangkutan., lebih-lebih yang corak agrarisnya berdominasi. Di Negara yang rakyatnya berhasrat melaksanakan demokrasi yang berkeadilan sosial, pemanfaatan tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat merupakan suatu condition sine qua non.

Untuk mencapai tujuan itu, diperlukan campur tangan Penguasa, cq yang competent dalam urusan tanah ini, khususnya mengenai lahirnya, berpindahnya dan berakhirnya hak milik atas tanah. Di lingkungan hukum adat, campur tangan itu dilakukan oleh Kepala berbagai persekutuan hukum, seperti Kepala atau Pengurus Desa.

                                                              

                                                              BAB I
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Hak Ulayat/ Hak Purba
Hak purba adalah hak yang dipunyai oleh suatu suku (clan/ gens/ stam), sebuah serikat desa-desa (dorpenbond) atau biasanya oleh sebuah desa saja untuk menguasai seluruh tanah dan seisinya dalam lingkungan wilayahnya.[1][3]
Dalam redaksi lain disebutkan bahwa hak persekutuan atas tanah adalah hak persekutuan (hak masyarakat hukum) dalam hukum adat terhadap tanah tersebut. Hak Ulayat adalah pengakuan bersama oleh seluruh anggota masyarakat dan didalamnya juga terkandung hak kepunyaan perorangan yang berarti orang perorangan boleh mempunyai tanah di lingkungan hak ulayat tersebut.[2][4]
         Van Vollenhoven menyebutkan lima ciri hak ulayat adalah sebagai berikut:
1.      Hak individual diliputi juga oleh hak persekutuan.
2.      Pimpinan persekutuan dapat menentukan untuk menyatakan dan menggunakan bidang-bidang tanah tertentu ditetapkan untuk kepentingan umum dan terhadap tanah ini tidak diperkenankan diletakkan hak perseorangan.
3.      Orang asing yang mau menarik hasil tanah-tanah ulayat ini haruslah terlebih dulu meminta izin dari kepada persekutuan dan harus membayar uang pengakuan, setelah panen harus membaar uang sewa.
4.      Persekutuan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang terjadi di atas lingkungan ulayat.
5.      Larangan mengasingkan tanah yang termasuk tanah ulayat.

 B.Tanah Ulayat
Tanah ulayat merupakan tanah kepunyaan bersama yang diyakini sebagai karunia suatu kekuatan ghaib atau peninggalan nenek moyang kepada kelompok yang merupakan masyarakat hukum adat sebagai unsur pendukung utama bagi kebidupan dan penghidupan kelompok tersebut sepanjang masa.
Disinilah sifat religius hubungan hukum antara para warga masyarakat hukum adat bersama dengan tanah ulayatnya ini. Adapaun tanah ulayat atau tanah bersama yang dalam hal ini oleh kelompok di bawah pimpinan kepala adat masyarakat hukum adat, misalnya adalah hutan, tanah lapang, dan lain sebagainya. Tanah untuk pasar, penggembalaan, tanah bersama, dan lain-lain yang pada intinya adalah demi keperluan bersama.
Apabila dipandang dari sudut bentuk masyarakat hukum adat, maka lingkungan tanah mungkin dikuasai oleh suatu masyarakat hukum adat atau beberapa masyarakat. Oleh karena itu biasanyanya lingkungan tanah adat dibedakan antara :
1. Lingkungan tanah sendiri, yaitu lingkungan tanah yang dimiliki oleh satu masyarakat hukum adat. Misalnya masyarakat adat tunggal desa di Jawa.
2. Lingkungan tanah bersama, yaitu yaitu lingkungan tanah adat yang dikuasai oleh beberapa masyarakat hukum adat yang setingkat. Dengan alternatif sebagai berikut :
a. Beberapa masyarakat hukum adat tunggal. Misalnya beberapa belah di Gayo.
b. Beberapa masyarakat hukum adat atasan. Misalnya, luhat di Padanglawas.
c. Beberapa masyarakat adat bawahan. Misalnya, huta-huta di Angkola.
Dalam hak ulayat terdapat beberapa cirri yang membedakannya dengan dengan hak-hak yang lain, yaitu :
  1. Hanya persekutuan hukum warga desa itu sendiri beserta para warganya. Yang berhak dengan bebas mempergunakan tanah-tanah liar di wilayah kekuasaannya.
  2. Orang luar hanya boleh mempergunakan tanah itu dengan seizin penguasa persekutuan hukum.
  3. Warga persekutuan hukum boleh mengambil manfaat dari wilayah hak purba dengan ketentuan hanya untuk keluarganya sendiri.
  4. Persekutuan hukum bertanggung jawab atas segala hal yang terjadi di wilayahnnya.
  5. Hak purba tidak dapat dilepaskan, dipindahkan tangankan, diasingkan.
  6. Hak Ulayat meliputi tanah yang telah digarap, yang sudah diliputi oleh hak perorangan.
Dalam prosesi penerapannya hak hal ulayat memiliki sistem, yaitu :
  1. Sistem bluburan adalah kepemilikan bersama dengan pembagian periodetanah garapan pertanian.
  2. Matok galeng jelir wong adalah tanah garapan pertanian di bagi menjadi beberapa bidang yang tetap.
  3. Matok galeng matok wong adalah petani dengan bagian yang berganti-ganti dan ada pula dengan bagian tetapi tanah dikuasai seumur hidup sendiri.
  4. Tanah dapat diwariskan disertai pembebasan tanah yang dikuasai seumur hidup.
  5. Te bok dengan seleksi.


        C. Hubungan Hak Ulayat Dengan Hak Perorangan
    Di berbagai bagian Hindia-Belanda terdapat lingkungan-lingkungan hak purba yang satu sama lain dipisahkan oleh wilayah-wilayah tak bertuan yang luas. Di bagian-bagian lain terdapat wilayah-wilayah yang disitu hampir tak ada sebidang tanah pun yang termasuk dalam hak purba. Hak purba itu di tempat yang satu masih kuat, sedang di tempat lain sudah lemah. Dan gejala yang bersifat umum adalah semakin maju dan bebas penduduk dalam usaha-usaha pertaniannya, semakin lemahlah hak ulayat itu dengan sendirinya. Akhirnya jika hak ulayat sudah lemah, maka dengan sendirinya hak perorangan akan berkembang dengan pesatnya (semakin menguat).
    Menurut Ter Haar hubungan antara kepentingan perseorangan dan kepentingan persekutuan adalah timbal balik dan memiliki kekuatan yang sama. Artinya, hak perseorangan mempertahankan diri terhadap hak persekutuan adalah sama kuatnya dengan hak persekutuan mempertahankan diri terhadap hak perseorangan. Fakta tersebut dapat dirumuskan demikian: hak ulayat dan hak perorangan itu bersangkut-paut dalam hubungan kempis-mengembang, desak-mendesak, batas-membatasi, mulur-mungkret tiada henti. Ketika hak ulayat menguat maka hak perorangan melemah, demikian pula sebaliknya ketika hak perorangan menguat hak ulayat melemah.Di Tapanuli Selatan ada kemungkinan tanah perorangan itu dicabut haknya, hal ini dapat terjadi apabila yang mengolahnya adalah orang lain dan mereka sendiri pergi meninggalkan lingkungan ulayatnya. Oleh karena itu, tanah mereka akan dibagikan kepada orang-orang miskin denga hak pakai. Tanah yang demikian tersebut disebut “salipi na tartat”.
    Selanjutnya hak ulayat juga juga berlaku terhadap orang-orang luar, yaitu orang-orang yang bukan anggota persekutuan. Apabila orang-orang di luar hendak memasuki persekutuan mereka harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari kepala persekutuan dan sebelum permohonan mereka dikabulkan terlebih dahulu harus memberi sesuatu kepada persekutuan; misalnya di Aceh, orang di luar persekutuan yang hendak memasuki persekutuan harus membayar “uang pemasukan”, di Jawa disebut “mesi”.
    Hal lain yang dapat dicontohkan untuk menjelaskan hubungan antara hak peroranga dengan hak ulayat adalah sebagai berikut: Hak rakyat tani di jawa atas tanahnya mengalami perkembangan melalui taraf-taraf yang menggambarkan makin menipisnya hak purba persekutuan hukum, sejalan dengan makin menebalnya hak perorangan.
    1) Sistem Bluburan; Milik Komunal dengan pembagian periodik
    Tanah kuliah pertanian dibagi dalam beberapa bidang dengan pematang-pematang (galengan) sebagai batas pemisahnya. Setiap bidang dikerjakan oleh seorang petani. Sesudah panen, galengan-galengan itu dihapus (‘diblubur’). Menjelang masa menggarap, diadakan pembidangan kembali yang berbeda dengan pembagian semula. Dan pada masa tanam yang berikut ini masing-masing petani mendapat bidang tanah yang lain, sehingga hubungannya dengan tanah garapanya tidak tetap, tidak kontinu.
    2) Matok Galeng, gilir wong
    Tanah kulian pertanian dibagi dalam beberapa bidang yang tetap, tidak diblubur setiap habis panen. Tetapi bagian masing-masing petani itu gilir-berganti setiap masa tanam. Masing-masing petai tidak/belum mau memperbaiki tanah garapannya, karena ia tahu bahwa masa tanam berikutnya ia akan mendapat bidang tanah yang lain.
    3) Matok galeng, matok wong
    Disamping petani yang mendapat bagian yang berganti-ganti ada juga yang mendapat bagian tetap. Tetapi tanah itu hanya dikuasainya hanya seumur hidupnya sendiri, sesudah ia meninggal maka desalah yang menentukan kepada siapa tanah itu akan diserahkan (kembali kepada persekutuan hukum sendiri/kepada warga lain dalam persekutuan hukum tersebut).
    4) Tanah dapat diwariskan disertai pembatasan
    Tanah yang dikuasai seumur hidup itu dapat diwariskan tetapi tidak boleh dibagi dan tidak boleh dijual.
    5) “Tebok” dengan seleksi
    Seorang petani yang menguasai hak atas tanah kulian tetapi dia berhutang, selanjutnya ia melepaskan tanah tersebut sebagai pengganti hutangnya, orang yang mau menebus atau tebok tanah tersebut maka dia menguasai tanah kulian itu.
    Tentang perubahan hak ulayat menjadi hak perorangan baru dapat terjadi apabila ditempuh cara-cara sebagai berikut:
    1. Apabila seorang pemimpin lingkungan ulayat menyatakan dirinya sebagai pendukung hak ulayat dan akibatnya pimpinan lingkungan ulayat yang biasanya raja, menyatakan dirinya karena kekuasaannya sebagai pemilik tanah di bawah kekuasaannya; misalnya desa Mijen di Jawa dimana kepala desanya menjadi pemilik dari tanah ulayat.
    2. Apabila anggota ulayat mencari orang-orang luar untuk mengusahakan tanah-tanah hutan yang kosong dengan mengadakan pembayaran terlebih dahulu.
    3. Apabia anggota ulayat ditarik biaya jika mereka ingin mengusahakab tanah tersebut.

    BAB II
    PENUTUP

    Simpulan:
    Tanah ulayat merupakan tanah kepunyaan bersama atau peninggalan nenek moyang terdahulu dan bertujuan untuk kehidupan keturunannya di masa yang akan datang. Hak ulayat atau hak tanah adat memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu eksistensinya masih ada, tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan tidak bertentangan dengan aturan-aturan dalam undang-undang
    Adapun Objek hak ulayat yaitu tanah (daratan), air (perairan seperti misalnya : kali, danau, pantai beserta perairannya), tumbuh-tumbuhan yang hidup secara liar (pohon buah-buahan, pohon-pohon untuk kayu pertukangan atau kayu bakar dan lain sebagainya), binatang yang hidup liar.




     DAFTAR PUSAKA
    https://matakedip1315.wordpress.com/2014/01/23/hak-atas-tanah-menurut-hukum-adat/

    http://wardahcheche.blogspot.co.id/2014/04/hukum-tanah-adat.html

    http://www.gresnews.com/berita/tips/20138-mengenal-hak-komunal-atas-tanah-adat/0/
















































Komentar

Postingan Populer